Kamis, 16 Oktober 2008

PENGAMANAN HUTAN BERBASIS MASYARAKAT

Peran serta masyarakat di bidang kehutanan dinyatakan secara nyata dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 69 ayat (1) menjelaskan bahwa masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan. Selain itu dalam Pasal 68 ayat (2) disebutkan bahwa masyarakat juga turut serta dalam pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung maupun tidak langsung. Bentuk dan Tipe Perlindungan dan Pengakanan Hutan Berbasis masyarakat yang selama ini berkembang di lapangan antara lain, adalah:

a. Tim Perlindungan Dan Pengamanan Hidupan Liar, Tim Perlindungan Hidupan Liar (Wildlife Protection Unit) adalah Tim Satwa Liar Langka dan Habitatnya yang terdiri atas Polisi Hutan dan Masyarakat Tempatan yang memiliki ketrampilan khusus dan dilengkapi dengan peralatan yang cukup untuk menanggulangi perburuan dan perdagangan satwa liar langka dan perusakan habitatnya. Tujuan pembentukan Wildlife Protection Unit (WPU) adalah mewujudkan perlindungan satwa liar langka dan habitatnya secara efektif dan efisien yang melibatkan masyarakat secara aktif.
b. Tim Perlindungan Ekosistem, merupakan Tim perlindungan dan pengamanan hutan yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh masyarakat tempatan, peusahaan, LSM dan Institusi Kehutanan Pusat atau Daerah.
c. Community Patroll, adalah Perlindungan dan Pengamanan Hutan yang dilaksanakan oleh Polisi Kehutan bersama Masyarakat Desa Sekitar Kawasan Hutan. Tujuan pembentukan Community Patrol adalah melindungi kawasan hutan dari gangguan yang disebabkan oleh manusia dengan melibatkan masyarakat sekitar hutan secara aktif.
d. Pengamanan Hutan Swakarsa, merupakan Tim pengamanan hutan yang dilaksanakan oleh Masyarakat atau LSM secara mandiri dan sukarela.
e. Satuan Pengamanan Hutan, pengamanan yang dilakukan oleh Pihak Ketiga selaku pengelola kawasan hutan.
f. Tim Pemantau Kerusakan Hutan, dilaksanakan oleh masyarakat secara berkelompok maupun perorangan.

2 komentar:

Alip Winarto Harsono mengatakan...

Numpang mampir di blog ini. Sekaligus mohon informasi, dimana ya kita bisa melihat/study banding terkait dengan pengamanan hutan berbasis masyarakat khususnya pada kawasan hutan konservasi, seperti TN atau Tahura. Terimakasih. Alief (http://www.bakpiajogja.blogspot.com)

Anonim mengatakan...

No Deposit Casino Bonus Codes | USA 2021 | Online Casinos
The Top 5 인카지노 No Deposit Online Casinos deccasino with Free Spins in the USA 바카라 ➤ List updated daily ✓ No Deposit Required ✓ Deposit Free Spins & No Deposit